-->


membuat paspor online
Paspor
Bagi seseorang yang ingin bepergian ke luar negeri. Tidak ada cara lain atau manual selain harus mengurus paspor yang legal dan resmi.
Dengan teknologi komunikasi semakin maju saat ini, tentunya pemakaiannya dimanfaatkan untuk hampir semua kerpeluan formal maupun non-formal, termasuk dalam pembuatan paspor.

Barangkali Anda ingin hemat dan efisien ruang dan waktu sehingga membuat paspor secara online.
Nah agar lebih cepat lebih baik kita baca lanjut saja:

Cara Membuat Paspor Secara Online

1. Mempersiapakan Berkas Yang Diperlukan Untuk Form Pendaftaran

berkas yang dibutuhkan yaitu:
- KTP (E-KTP)
- Kartu Keluarga
- Akta Lahir/Ijazah atau Buku Nikah
- Menyiapkan Paspor Lama apabila ingin perpanjangan

berkas yang diperlukan diatas bukan bermaksud agar di scan lalu di uppload, akan tetapi kita hanya akan mengisi formulir pembuatan paspor yang biodatanya diambil dari berkas. Kan sama saja legalnya?.
Memang pada tahun-tahun sebelumnya pembuatan paspor di suruh untuk mengupload dokumen.

2. Proses Pendaftaran
- pergi ke situs resmi imigrasi yaitu imigrasi.go.id
- kemudian didalam kotak online service (pelayanan online) pilik/klik Layanan Paspor Online
- kemudian klik Pra Permohonan Personal
- kemudian akan muncul dihalaman berikutnya bidang form pengisian data. Formulir tersebutlah yang akan diisi sebagai Informasi Pemohon.
Perlu diperhatikan pada kolom yang ditandai bintang, bidang tersebut harus wajib diisi. Isilah form data Anda dengan tepat dan baik.
Apabila formulir sudah selesai, silahkan klik lanjut. Lakukan hal-hal yang dibutuhkan selanjutnya, apabila Anda ingin melihat atau ingin mengedit informasi pada formulis tadi silahkan klik Kembali.

Apabila sebelumnya Anda ingin membuat paspor baru, klik/pilih Baru.
Untuk perpanjangan paspor Anda akan memasukkan no paspor lama.
Panduan Mengisi Form:
*. Kantor Imigrasi (Kanin) : isi dengan alamat lokasi kanin yang akan Anda datangi untuk mengambil paspor. Pilih yang dekat dengan lokasi Anda.
*. Pastikan Anda mengisi dengan tepat pada pengisian, Nama Lengkap, Jenis Kelamin, Tinggi Badan, dan data lainnya. Dan harus sesuai dengan dokumen pribadi Anda.
*. Pada nomor Identitas, silahkan masukkan nomor KTP. Untuk pembuatan paspor anak Anda atau belum memiliki KTP masukkan NIK.
*. Masukkan email yang aktif dengan benar, karena dokumen bukti permohonan pembuatan paspor akan dikirim lewat email. Kemudian akan dicetak dan diantar ke kantor Kanim.
*. Isilah semua alamat yang dibutuhkan disana, sepertu alamat rumah, kantor, alamat orang tua, dan lainnya.
Dan jangan lupa mengisi data Ayah dan Ibu Anda, Istri/Suami.

Setelah form data selesai, selanjutnya. Akan ada informasi pembayaran serta konfirmasinya.

Mungkin informasi sepertiberikut:
total Rp. 355.000 dengan perincian:
- Biaya paspor (48H Perorangan) Rp300.000
- Biaya biometrik Rp55.000 Biaya untuk perpanjangan sama dengan pembuatan paspor baru.

Langkah Pembayaran

Untuk pembayaran akan dikirim lewat email notifikasi surat pengantar ke bank untuk proses pembayaran. Jika belum menerima email notifikasi pembayaran ini, Anda cukup mengklik pilihan Kirim Ulang Email Pra Permohonan Personal di halaman Layanan Paspor Online.

Pembayaran dilakukan melalui Bank BNI dengan membawa bukti pengajuan paspor yang mencantumkan jumlah uang yang harus dibayarkan ke bank.
Kemudian Setelah melakukan pembayaran, Anda akan mendapatkan tanda bukti pembayaran dari bank. Apabila Anda ingin membayar melalui ATM BNI, pilih menu Pembayaran lalu pilih Imigrasi, kemudian masukkan nomor permohonan atau kode pembayaran. Selanjutnya akan muncul nama pemohon dan jumlah uang yang harus dibayarkan di layar ATM.
Akan ada juga tambahan biaya administrasi bank sebesar Rp5.000, sehingga total menjadi Rp360.000. Bukti atau struk pembayaran agar difotokopi sebanyak 3 lembar dan disatukan dengan berkas permohonan paspor yang sudah Anda siapkan.

Tahap Verifikasi Pembayaran

Apabila proses pembayaran yang Anda lakukan kelar, sekarang buka email dari imigrasi.go.id, klik tautan verifikasi yang tersedia. Kemudian akan diredirect/dialihkan ke situsnya imigran.go.id, lalu pilih tanggal berapa Ada akan datang ke kanim, untuk mengambil paspor. Sampai disini proses pendaftaran selesai.

Kemudian buka kembali email, imigram.go.id akan mengirim tanda terima permohonan yang akan dicetak dan disatukand dengan dokumen yang sudah selesai tadi.

Pergi Ke Kantor Imigrasi (Kanim)

datanglah sesuai tanggal yang Anda pilih dan tercantum.

Kanim biasanya buka mulai pukul 07.00 - 16.00.
Saat mendatangi kantor imigrasi, berpenampilan yang rapi, sopan, jangan lupa membawa berkas, ambil nomor antrian, verifikasi berkas Anda, kemudian lengkapi persyaratan.

Proses Pengambilan Foto, Biometrik, dan Akan Ditanya

Tunggulah antrean sampai Anda dipanggil sesuai dengan nomor antrean.
Ketika dipanggil maka kemudian pengambilan foto, data biometrik atau sidik jari, kemudian akan ditanya sedikit apa tujuan Anda mengurus paspor dan kemana tujuan Anda.

Mengambil Paspor

Jika urusan sudah selesai semua, maka petugas akan memberikan lembar untuk pengambilan paspor nantinya. Silahkan dibawa kerumah, tunggulah paspor selesai dibuat dalam waktu 3 hari kerja.

Untuk melihat status kesiapan paspor Anda dapat membuka situs imigrasi dan pilih Status Pra Permohonan, lalu masukkan nomor permohonan yang diberikan dari kanim.

Akan tersedia satus permohonan Anda, jika selesai akan diberitahukan selesai lengkap dengan jadwal pembilannya.
Nah, sekarang tinggal pergi lagi ke kantor imigrasi lalu tunjukkan lebar pemgambilan paspor yang diberikan selajutnya.
Dan paspor Anda sudah selesai!

Selamat...
Semoga bermanfaat!

Judul Membuat Paspor Secara Online Mudah dan Cepat!
Author
Author Rating
4/ 5 Suara Dari 1201 Ulasan

1 Tanggapan:

  1. Wah belum ada rencana buat Paspor nih.. Baca dlu ah biar pas ada rencana buat paspor biar gak bingung :D

    ReplyDelete

Warning!
1. Dilarang komentar diluar topik (OOT) Out Of Topik
2. Dilarang menyisipkan link mati atau link hidup
3. Komentar yang tidak disukai admin akan di hapus

 
Top