-->

STNK

Diartikel sebelumnya saya pernah menuliskan Cara Mengurus BPKB Yang Hilang, dan sama seperti mengurus BPKB, untuk mengurus STNK juga sama prosesnya namun mengurus STNK tentu relatif lebih mudah.

STNK merupakan tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas kepemilikan.
STNK berisikan identitas pemilik yang didalamnya: (nomor polisi, nama dan alamat pemilik) dan identitas kendaraan bermotor (merk/tipe, jenis/model, tahun pembuatan, dan sebagainya).
Jadi, STNK merupakan tanda kepemilikan yang sah atas sebuah kendaraan bermotor. Apabila STNK Anda hilang, Anda tidak lagi memiliki bukti bahwa Anda adalah pemilik yang sah atas kendaraan bermotor Anda. Dan Anda pun ada kemungkinan akan ditilang jika kedapatan mengemudikan kendaraan bermotor karena tanpa STNK. Dan tepat buat Anda ketika STNK Anda hilang tentunya akan berpikir dua kali untuk keluar membawa motor.
Tidak perlu pusing jika Anda kehilangan STNK, karena Anda dapat segera mengurus penggantian STNK yang baru, dan berikut proses pengurusannya.


Proses Mengurus STNK Yang Hilang

Sebelumnya berapa sih biaya pembuatan STNK baru yang terhilang?
Biaya yang Anda keluarkan sekitar Rp 50.000 - Rp 80.000, harga tersebut adalah biaya jika Anda sendiri yang mengurusnya ke SAMSAT, tetapi jika Anda menggunakan jasa orang lain atau menyuruh orang lain biayanya akan berlipat-lipat dari harga tadi. Jadi disarankan jika memang Anda memiliki waktu untuk mengurusnya sendiri silahkan Anda urus sendiri.

Dan berikut langkah proses pembuatan STNK baru Anda:

1. Buatlah Laporan Kehilangan di Kantor Polisi Terdekat Anda
Yang pertama sekali Anda lakukan ketika Anda kehilangan STNK adalah dengan mendapatkan berkas Surat Keterangan Kehilangan STNK, Anda bisa mendapatkannya di Kapolsek dimanapun didaerah Anda.

2. Menyiapkan Perlengkapan Administrasi Yang Diperlukan Untuk Pengurusannya

Informasi yang dilansir Divisi Humas Mabes Polri dalam akun Facebooknya, untuk mengurus penggantian STNK yang hilang, Anda perlu mempersiapkan persyaratan dokumen yaitu:

*. KTP pemilik kendaraan (asli + fotocopinya)
*. Fotocopy STNK yang hilang
*. Surat keterangan kehilangan STNK yang Anda dapat dari kapolsek tadi
*. BPKB asli + fotocopinya

persiapkan semuanya.
Ada yang bertanya. Lae, fotocopy STNK aku tak ada, kek manalah itu?
Okey jangan panik, saya juga menulisnya dibawah...

3. Berangkat kekantor SAMSAT dikota Anda (Sistem Manunggal Satu Atap)

Sebelum kekantor SAMSAT benahi dulu berkas yang dipersiapkan tadi, kemudian persiapkan mental untuk menghadap pak polisi!
Setelah dikantor SAMSAT akan ada kegiatan yang akan Anda lakukan disana yaitu:

#1 Cek Fisik Kendaraan Anda
Pertama silahkan cek fisik kendaraan Anda kemudian gesek nomor rangka dan mesin kendaraan. Setelah itu hasil cek fisiknya silahkan difotocopy.

#2 Mengisi Formulir Pendaftaran
Selanjutnya Anda akan diberikan oleh petugas lembaran pengisian formulir, silahkan isi semuanya dengan benar dan tepat sesuai data-data Anda. Kemudian menggabungkan formulir tersebut ketika sudah selesai bersama berkas yang Anda persiapkan tadi, kemudian serahkan ke loket STNK hilang.
#3 Mengurus Cek Blokir atau surat keterangan hilang

Mengurus cek blokir maksudnya mengurus surat keterangan kehilangan STNK dari kantor SAMSAT. Surat tersebut akan berisi keterangan keabsahan STNK pemilik, dan seharsnya tidak dalam status terblokir atau dalam pencarian, kemudian lampirkan dengan hasil cek fisik kendaraan yang Anda lakukan tadi.

#4 Proses Mengurus STNK Anda di loket BBN II (Bea Balik Nama)

Serahkan semua berkas yang Anda persiapkan, kemudian surat keterangan hilang yang didapat dari SAMSAT keloket BBN II
*. Silahkan membayar pajak kendaraan bermotor apabila Anda belum membayar kewajiban ini, namun jika sudah ya silahkan lanjut.
*. Bayar biaya STNK baru,
Biaya untuk penerbitan STNK yang tertera dalam Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 50 tahun 2010 adalah sebagai berikut:
Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum  Rp50.000
Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih             Rp75.000
Pengesahan STNK                       Rp0

#5 Kemudian Ambil STNK dan SKPD
Segera menyerahkan bukti pembayaran Anda kekasir, kemudian duduk dikursi untuk menunggu panggilan. Ketika nama Anda disebutkan silahkan ambil STNK dan SKPD Anda, selesai..


Fotocopy STNK Lama Hilang, Bagaimana Mengurusnya?

Sebelum Anda pergi ke kantor SAMSAT Ada yang harus Anda lakukan dahulu:

1. Mempersiapakn Berkas-berkas seperti yang ditulis diatas

2. Meminta fotocopy BPKB dan surat pengantar dari delaer dimana Anda membeli kendaraan (bagi kendaraan berstatus kredit)

silahkan pergi ke dealer tempat Anda membeli kendaraan.

3. Mengurus surat keterangan kehilangan STNK di kapolsek terdekat

4. Legalisir fotocopy BPKB dikantor polisi
Anda harus melegalisirnya kekantor polisi sebelum terjun ke kantor SAMSAT

5. Datang kekantor SAMSAT
kemudian langkah selanjutnya seperti yang ditulis diatas,

untuk fotocopy BPKB silahkan dilampirkan bersama berkas-berkas yang dipersiapkan tadi.

NB: *. Agar proses pengurusan STNK Anda mudah sebaiknya mulai sekarang simpan baik-baik fotocopy STNK Anda, bila perlu fotocopylag lebih banyak, supaya Anda tidak perlu meminta fotocopy BPKB dari dealer.
*. Bijak-bijaklah menggunakan STNK jangan sampai hilang....

Nah, demikianlah artikel ini semoga bermanfaat...

Baca Juga - Apa Perbedaan Bank Umum Dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)?

Judul Bagaimana Cara Mengurus STNK Yang Hilang?
Author
Author Rating
4/ 5 Suara Dari 1201 Ulasan

0 Tanggapan:

Post a Comment

Warning!
1. Dilarang komentar diluar topik (OOT) Out Of Topik
2. Dilarang menyisipkan link mati atau link hidup
3. Komentar yang tidak disukai admin akan di hapus

 
Top